Kejadian ini terjadi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2012). Agenda persidangan Syarifuddin kali ini adalah pemeriksaan terdakwa.
"Apa punya penghasilan yang dibayar dengan uang asing?" tanya penuntut umum, Zet Tadong Alo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum pertanyaan ini diajukan, jaksa sempat juga bertanya soal penghasilan lain Syarifuddin di luar jabatannya sebagai hakim. Namun pertanyaan itu dijawab ketus oleh Syarifuddin. Ia menilai pertanyaan jaksa tak ada hubungannya dengan dakwaan.
"Apa ada kaitan dengan dakwaan?" kata Syarifuddin.
Ketua Majelis, Gusrizal coba menenangkan kondisi yang mulai panas ini. Gusrizal mempersilakan jaksa bertanya apapun juga, namun dia memberi kebebasan kepada Syarifuddin untuk tak menjawab pertanyaan itu.
"(Jaksa) Silakan saja bertanya, saudara (Syarifuddin) juga punya hak untuk tidak menjawab," tandasnya.
(mok/gun)










































