Kasat Reskrim Polresta Bogor, AKP Imron Ermawan mengatakan, peristiwa itu terjadi Selasa (24/1) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban-sebut saja Bunga-naik angkot 38 di depan RS Bina Husada.
"Korban mau pulang menuju rumahnya di Gunung Putri," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sopir bermaksud memperkosa korban," ujar dia.
Namun, lantaran korban ternyata sedang haid, tersangka mengurungkan niatnya. Tersangka kemudian mencabuli korban.
"Sewaktu korban mau disetubuhi di dalam angkot, ternyata korban sedang haid, sehingga tidak jadi memperkosa. Tapi kemudian pelaku memegang kemaluan korban," kata dia.
Polisi menemukan bercak darah korban yang menempel di jok kursi penumpang. Polisi telah menangkap sopir itu kurang dari 24 jam.
"Tersangka kita tangkap pada Rabu malam kemarin," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(mei/nal)










































