Aksi pemblokiran jalan tersebut membuat lalu lintas dari Jalan Raya Serang menuju Citra Raya dan sebaliknya tersendat. Pemblokiran ini dilakukan sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB.
Dalam orasinya, koorinator aksi Koswara mengatakan, pihaknya tetap pada tuntutan yang sama, yakni melaksanakan revisi UMK Tangerang 2012 dan upah sektoral yang dikeluarkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, sebesar Rp 1.529.150. "Keputusan Gubernur harus ditegakkan. UMK itu sudah sesuai kebutuha hidup layak (KHL)," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu juga Apindo harus menarik surat edaran kepada pengusaha perihal tidak menjalankan SK revisi UMK 2012, karena Apindo tidak mempunyai kewenangan menginstruksikan kepada pengusaha yang ada untuk menangguhkan atau tidak menjalankan SK revisi tersebut," tandas Koswara.
Sementara terkait aksi buruh yang melakukan sweeping ke perusahaan-perusahaan beberapa waktu lalu, mereka mengecam tindakan tersebut. "Aksi tersebut anarkis, sedangkan kita selalu melakukan aksi damai. Pasti ada oknum yang memprovokasi. Kita menggecam tindakan buruh yang anarkis," tandas Koswara.
(anw/anw)