"Saya sulit menghubungi dia, Rafat merasa dia bukan direksi Century, dia hanya pemegang saham. Dia merasa tidak diberi kesempatan utnuk menyampaikan pendapatnya. Saya bisa jembatani Timwas ke Singapura supaya bisa dapatkan cerita sebenarnya," kata Lucas, pengacara Rafat, dalam rapat dengan Timwas Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/1/2012).
Chairuman Harahap dari Partai Golkar kemudian meminta agar Rafat bisa membuat testimoni sehingga kasus ini menjadi jelas. "Buat testimoni apa saja yang dia ketahui, nanti akan dipertimbangkan sebagai novum," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya usahakan," jawab Lucas.
Seperti diketahui, 2 mantan pemilik asing Bank Century yaitu Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizfi diganjar hukuman penjara 15 tahun penjara dan ganti rugi Rp 3,115 triliun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus). Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus Bank Century. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 20 tahun penjara.
Hingga saat ini kedua terdakwa berstatus buronan Interpol. Hesham Al Warraq Thalat lahir di Kairo Mesir pada 12 April 1958 berkebangsaan Arab Saudi. Sedangkan Rafat Ali Rivzi lahir 22 Oktober 1960 di Pakistan dan berkebangsaan Inggris.
(nal/nrl)











































