Informasi yang dikumpulkan detikcom, peristiwa itu terjadi di kontrakan dua karib itu di kawasan Jl Enim, Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara Rabu (25/1/2012) malam pukul 19.30.
Pistol itu milik Briptu GS yang merupakan senior keduanya. F dan HB tidak memegang pistol, sehingga tidak heran, saat GS tidak ada di kamarnya, keduanya diam-diam menyelinap dan bermain-main dengan pistol itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nyawa Bripda F tidak tertolong. Sementara Bripda HB dibawa dan ditahan di Mabes Polri. Dia dikenai pasal 359 KUHP.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Didi Hayamansyah yang dikonfirmasi soal peristiwa ini menyebut pihaknya masih melakukan pengecekan. "Kita cek dulu ya," kilahnya.
(ndr/vta)











































