"Saya dijebak ini," tegas Syarifuddin di Pengadilan Tipikor DKI Jakarta, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (26/1/2012).
Syarifuddin menjelaskan kejadian yang terjadi pada 1 Juni silam saat dirinya ditangkap penyidik KPK. Syarifuddin yang saat itu baru saja selesai dipijit, kedatangan Puguh di rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu, saya percaya Puguh," lanjutnya.
Kepercayaan ini juga yang membuat Syarifuddin tidak langsung menyimpan tas itu. Syarifuddin benar-benar tidak menyangka jika isi tas itu adalah uang.
"Kalau rasionalnya, kenapa tas itu nggak langsung disimpan istri saya," jelas Syarifuddin.
Saat penyidik KPK merangsek masuk, Syarifuddin mengaku sempat kesal. Dia bahkan sempat menarik salah satu kerah baju penyidik.
Salah satu penyidik kemudian meminta supaya Syarifuddin membuka isi tas tersebut. Tarik menarik tas pun tak terhindarkan. Syarifuddin pun mengaku kaget setelah terbuka, isi tas itu adalah uang Rp 250 juta.
"Waduh bener uang lagi," ucap Syarifuddin.
Syarifuddin menegaskan tidak pernah meminta uang sedikit pun kepada Puguh. Ia juga merasa tidak pernah dijanjikan apapun oleh Puguh.
Syarifuddin dijerat dengan Pasal 12 huruf, a dan b , Pasal 5 ayat 2 junto ayat 1a, Pasal 5 ayat 2 junto ayat 1b, dan Pasal 11 junto ayat 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Hukuman maksimal yang menanti Syarifuddin adalah 20 tahun penjara.
(mok/gun)











































