Presiden menugaskan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Menteri Sekretris Negara Sudi Silalahi, Menteri Keuangan Agus Martowardoyo dan Jaksa Agung Basrief Arief untuk menanganinya.
Seperti dilansir situs resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (26/1/2012), penugasan Presiden kepada para pembantunya dan Jaksa Agung itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2012 tertanggal 20 Januari 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara tugas yang harus dilaksanakan Menkum HAM, Mensesneg, Menkeu dan Jaksa Agung adalah mengambil langkah-langkah strategis dalam rangka pengembalian aset.
Untuk pelaksanaan peraturan tersebut, Menkum HAM diberi kewenangan untuk melakukan penunjukkan langsung konsultan hukum, membentuk Tim Pendukung dan mengambil tindakan lain yang diperlukan guna kelancaran pelaksanaan tugas.
Pasal 3 Perpres itu juga menyebutkan, tiga menteri tersebut dan Jaksa Agung melakukan koordinasi dan mendapat dukungan dari instansi terkait termasuk Bank Indonesia.
Dalam melaksanakan tugas pengembalian aset ini, Wakil Presiden Boediono memberikan arahan dan melakukan pengawasan kepada ketiga menteri tersebut dan Jaksa Agung.
(lrn/aan)











































