"Nanti di hadapan penyidik saya serahkan datanya," kata Wa Ode sebelum diperiksa di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2012).
Wa Ode yang tampil dengan kerudung merah dan baju gamis hitam itu didampingi oleh sang kakak, Wa Ode Nurzaenab. Sambil berjalan ke Gedung KPK, mata Wa Ode terlihat berkaca-kaca.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Wa Ode diduga telah menerima hadiah terkait pengalokasian anggaran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) senilai Rp 40 miliar untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam. Ketiga kabupaten yakni Aceh Besar, Pidi Jaya dan Bener Meriah. Legislator Fraksi PAN itu disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Wa Ode diduga menerima fee sekitar 5-6 persen untuk meluluskan anggaran di tiga kabupaten di Aceh. Wa Ode diduga telah menerima aliran dana sekitar Rp 6 miliar sekitar bulan Oktober-November 2010.
(mad/vit)











































