"Dia kebetulan sama-sama pengurus di KNPI. Saya hanya mengenal beliau sebatas itu, tidak lebih," kata Wa Ode Nurhayati sebelum diperiksa di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (26/1/2012).
Wa Ode Nurhayati yang tampil dengan kerudung merah dan baju gamis hitam itu didampingi oleh sang kakak Wa Ode Nurzaenab. Sambil berjalan ke Gedung KPK, mata Wa Ode terlihat berkaca-kaca.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau itu saya tidak tahu tanya penyidik saja," tegasnya.
Dalam kasus ini, Wa Ode Nurhayati diduga telah menerima hadiah terkait pengalokasian anggaran DPPID senilai Rp 40 miliar untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam. Ketiga kabupaten yakni Aceh Besar, Pidi Jaya dan Bener Meriah. Legislator Fraksi PAN itu disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Wa Ode Nurhayati diduga menerima fee sekitar 5-6 persen untuk meluluskan anggaran di tiga kabupaten di Aceh. Wa Ode diduga telah menerima aliran dana sekitar Rp 6 miliar sekitar bulan Oktober-November 2010.
Tak lama setelah menetapkan Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka, KPK menetapkan Fahd Arafiq sebagai tersangka. Fahd dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi. Pengusaha yang juga menjadi Ketua Gema MKGR ini diduga memberikan uang terkait pengucuran anggaran di tiga daerah di Propinsi Aceh.
(mad/lh)











































