"Kita akan gali terus, kita akan kembangkan. Penyandang dana kita gali terus," kata Ketua KPK Abraham Samad saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (26/1/2012).
Abraham tak mau menjelaskan lebih detil siapa penyandang dana tersebut. Termasuk kemungkinan bank yang mencairkan cek pelawat sebesar Rp 24 miliar bagi puluhan anggota Dewan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Miranda sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus cek pelawat DGS BI. Keputusan ini diambil dalam gelar perkara yang digelar pada Rabu kemarin.
Sosialita itu dijerat dengan pasal 5 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan pasal UU No 20 tahun 2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman maksimal dalam pasal itu 5 tahun penjara.
(mad/ndr)










































