"Masalah penahanan itu menurut saya perkembangan penyidikan ke depan, kalau kepentingan penyidikan harus ditahan maka dilakukan penahanan," kata Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (26/1/2012).
Meski begitu, Abraham mengakui ada 'tradisi' di KPK bila seorang tersangka pasti akan ditahan bila berkasnya hampir selesai dan diajukan ke penuntutan. "Kalau mau dilimpahkan ke penututtan maka baru dilakukan penahanan untuk memudahkan persidangan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sosialita itu dijerat dengan pasal 5 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan pasal UU No 20 tahun 2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman maksimal dalam pasal itu 5 tahun penjara.
(mad/ndr)











































