Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan, Miranda dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman pidana dalam Pasal tersebut berbunyi,: "Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Miranda juga dijerat dengan pasal 13 UU Tipikor dan pasal penyertaan 55 ayat 1 dan 2 KUHP. Bila semua terbukti, sosialita itu akan semakin berat hukumannya.
"Kita akan gali terus kasus ini," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Miranda S Goeltom sudah ditetapkans sebagai tersangka. Keputusan ini diambil dalam gelar perkara yang diambil Rabu kemarin.
(mad/ndr)











































