"Belum, saya belum dengar rencana itu," ujar Wakil Menkumham, Denny Indrayana, usai acara peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke 62, di Kantor Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2012).
Denny mengatakan, pihaknya dalam posisi menunggu permintaan dari pihak penegak hukum. Menurutnya apabila ada permintaan tentu institusinya akan segera merespon permintaan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga mengatakan, untuk melakukan pencekalan itu tidak harus menunggu seseorang menjadi tersangka. Namun, dia menegaskan harus ada permintaan dari pihak penegak hukum.
"Tidak perlu jadi tersangka. Contoh Miranda belum jadi tersangka, tapi KPK minta, akhirnya bisa dicekal," tutupnya.
(gun/gun)










































