"Siap dengan segala kemungkinan. Apa pun putusannya siap. Apa pun putusan di pengadilan, kami upayakan yang terbaik. Kami serahkan semua ke pengadilan," jelas kakak Afriyani, Agus Hari Susanto (30).
Agus berbicara pada wartawan di Kafe Bengawan Solo, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2012) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses masih ada BAP tambahan. Ada keterangan tambahan, jadi saya belum bisa beri keterangan lebih jelas karena belum selesai berita acara," tuturnya.
Seperti diberitakan, polisi saat menjerat Afriyani dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. Bila Afriyani dijerat pasal pembunuhan berdasar KUHP, maka hukuman maksimal bisa mencapai 15 tahun.
(ndr/nrl)











































