Bila Dijerat Pidana Pembunuhan, Keluarga Afriyani Pasrah

Bila Dijerat Pidana Pembunuhan, Keluarga Afriyani Pasrah

- detikNews
Kamis, 26 Jan 2012 11:01 WIB
Jakarta - Pihak keluarga sudah siap dengan hukuman yang akan diterima Afriyani Susanti (29). Maaf sudah diucapkan bagi seluruh korban dan keluarganya. Apabila dijerat pidana pembunuhan keluarga hanya bisa pasrah.

"Siap dengan segala kemungkinan. Apa pun putusannya siap. Apa pun putusan di pengadilan, kami upayakan yang terbaik. Kami serahkan semua ke pengadilan," jelas kakak Afriyani, Agus Hari Susanto (30).

Agus berbicara pada wartawan di Kafe Bengawan Solo, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2012) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus yang menitikkan air mata saat bercerita soal kasus yang menimpa adiknya itu juga menyampaikan maaf mewakili keluarga besarnya. Saat ini, adiknya masih terus menjalani proses pemeriksaan di Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Proses masih ada BAP tambahan. Ada keterangan tambahan, jadi saya belum bisa beri keterangan lebih jelas karena belum selesai berita acara," tuturnya.

Seperti diberitakan, polisi saat menjerat Afriyani dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. Bila Afriyani dijerat pasal pembunuhan berdasar KUHP, maka hukuman maksimal bisa mencapai 15 tahun.

(ndr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads