"Saya juga tidak tahu mengapa baru dipermasalahkan sekarang," kata Gamawan usai rapat dengan Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2012).
Gamawan mengatakan pansel akan membicarakan lebih lanjut mengenai posisi Amir Syamsuddin tersebut. Namun Gamawan belum bisa bicara detil mengenai langkah selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya Gamawan, urusan pemenuhan kriteria dalam undang-undang tidak perlu dipermasalahkan. Bisa saja dibuat anggota pansel lebih didominasi unsur pemerintahan. Dia juga menjamin pansel independen sebab unsur pemerintahan tidak memiliki hak suara.
"Kami hanya berniat baik saja. Agar saat ketua berhalangan, alur pekerjaan timsel tetap berjalan. Dalam undang-undang itu tidak diatur komposisinya. Tetapi, kita tidak melakukan itu," paparnya.
Sebelumnya dalam rapat, sejumlah anggota Komisi II DPR menolak kehadiran Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin sebagai anggota Panitia Seleksi Komisi Pemilihan Umum-Badan Pengawas Pemilu. Kehadiran Amir pada posisi wakil ketua dianggap telah melanggar undang-undang.
Anggota Komisi II DPR Rahadi Zakaria menyatakan posisi wakil ketua tidak seharusnya ada karena itu tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilu. Menurutnya, hal itu melanggar pasal 12 ayat (7) UU Nomor 15 yang memang tidak menyebutkan adanya posisi wakil ketua.
Politisi PDI-P itu menilai kehadiran Amir bisa menjadi awal yang buruk bagi keberlangsungan kerja KPU-Bawaslu selanjutnya. "Ini menjadi catatan dari saya, bisa menjadi awal yang tidak baik bagi KPU. Secara normatif aturan seperti ini bisa dilanggar bagaimana untuk ke depannya," katanya.
Hal senada juga diungkapkan Nurul Arifin dari Fraksi Partai Golkar. "Kenapa tidak dicoret saja nama wakil ketua, kita belum lulus baca undang-undang jika hal semacam ini kita loloskan," ujarnya.
(mpr/nvc)










































