Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Wa Ode, Fahd Arafiq Pasrah

Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Wa Ode, Fahd Arafiq Pasrah

- detikNews
Rabu, 25 Jan 2012 19:52 WIB
Jakarta - Fahd Arafiq, pengusaha sekaligus Ketua Gema MKGR ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terkait pembahasan anggaran dana pembangunan daerah transmigrasi. Fahd mengaku baru tahu penetapan tersangkanya dari wartawan yang menanyainya.

"Saya nggak tahu. Malah baru tahu jadi tersangka dari wartawan," ujar Fahd usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Rabu (24/1/2012).

Hari ini Fahd memang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wa Ode Nurhayati. Di tengah dia menjalani pemeriksaan siang ini, KPK mengumumkan dia sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita lihat nanti proses hukumnya," tutur Fahd yang mengenakan kemeja putih bergaris ini.

Fahd membantah dirinya pernah memberikan uang kepada Wa Ode. Meski begitu dia mengaku kenal dengan Politisi PAN itu, sewaktu di KNPI.

"Saya kenal, teman di KNPI. Tapi saya tidak memberi apa-apa ke dia," tuturnya.

Tak lama setelah menetapkan anggota Badan anggaran Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka, KPK menetapkan pengusaha yang diduga menyuapnya. Pengusaha Fahd Arafiq yang sebelumnya telah dicegah KPK, kini ditetapkan sebagai tersangka.

Fahd dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi. Pengusaha yang juga menjadi Ketua Gema MKGR ini diduga memberikan uang terkait pengucuran anggaran di tiga daerah di Propinsi Aceh.

Fahd sendiri hari ini dipanggil oleh KPK. Namun pemanggilannya hari ini bukan sebagai tersangka melainkan sebagai saksi untuk Wa Ode.

Dalam kasus ini, Wa Ode diduga telah menerima hadiah terkait pengalokasian anggaran DPPID senilai Rp 40 miliar untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam. Ketiga kabupaten yakni Aceh Besar, Pidi Jaya dan Bener Meriah. Legislator Fraksi PAN itu disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Wa Ode diduga menerima fee sekitar 5-6 persen untuk meluluskan anggaran di tiga kabupaten di Aceh. Wa Ode diduga telah menerima aliran dana sekitar Rp 6 miliar sekitar bulan Oktober-November 2010.

Wa Ode disebut telah mengembalikan uang Rp 2 miliar dari total komitmen fee Rp 6 miliar. Alasan pengembalian karena anggaran DPPID untuk Kabupaten Pidi Jaya gagal digolkan oleh Wa Ode. Diduga setidaknya terjadi delapan transaksi dalam kasus ini

(fjp/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini