Menag: Tutup Hiburan Malam Yang Sediakan Miras & Narkoba

Menag: Tutup Hiburan Malam Yang Sediakan Miras & Narkoba

- detikNews
Rabu, 25 Jan 2012 18:52 WIB
Menag: Tutup Hiburan Malam Yang Sediakan Miras & Narkoba
Jakarta - Kementerian Agama mengimbau agar pemerintah daerah dan kepolisian untuk bertindak tegas dalam menekan peredaran miras dan narkoba. Jika terbukti sediakan miras dan narkoba, tempat hiburan harus ditutup.

"Oleh karena itu harus ada komitmen kuat antara pemda, selaku pemberi izin kegiatan tertentu yang memungkinkan masyarakat menggunakan miras dan narkoba," ujar Menteri Agama Suryadharma Ali usai rapat di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2012).

Suryadharma mengatakan tempat hiburan seperti klab malam, karoke, dan tempat hiburan lainnya harus sering dilakukan razia narkoba. Jika kedapatan, tempat tersebut harus segera ditutup dan dicabut izinnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tempat seperti itu harus ada semacam ketentuan apabila ditemukan narkoba langsung tutup," tegasnya.

Penegakan hukum, lanjut Suryadharma, terhadap miras dan narkoba harus diperketat dan diperkeras, bukan hanya dipertegas. Sebab hal itu sudah nyata-nyata merusak mental dan kepribadian orang.

"Bisa berakibat membahayakan dirinya dan orang lain. Kasus di Tugu Tani contoh yang paling konkrit," ungkapnya.

"Upaya mencegah masyarakat dalam miras dan narkoba harus dilanjutklan oleh penegak hukum ataupun tokoh agama," tutupnya.

(mpr/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini