"Oleh karena itu harus ada komitmen kuat antara pemda, selaku pemberi izin kegiatan tertentu yang memungkinkan masyarakat menggunakan miras dan narkoba," ujar Menteri Agama Suryadharma Ali usai rapat di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2012).
Suryadharma mengatakan tempat hiburan seperti klab malam, karoke, dan tempat hiburan lainnya harus sering dilakukan razia narkoba. Jika kedapatan, tempat tersebut harus segera ditutup dan dicabut izinnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penegakan hukum, lanjut Suryadharma, terhadap miras dan narkoba harus diperketat dan diperkeras, bukan hanya dipertegas. Sebab hal itu sudah nyata-nyata merusak mental dan kepribadian orang.
"Bisa berakibat membahayakan dirinya dan orang lain. Kasus di Tugu Tani contoh yang paling konkrit," ungkapnya.
"Upaya mencegah masyarakat dalam miras dan narkoba harus dilanjutklan oleh penegak hukum ataupun tokoh agama," tutupnya.
(mpr/ndr)










































