Pada 22 Oktober 2011 lalu, mobil Honda CRV yang dikendarai Mulyono dari Solo menuju Pacitan, menabrak pengguna sepeda motor di Giriwoyo, Wonogiri. Sunaryo, pengendara motor, patah tulang akibat kejadian itu. Warga sekitar segera melarikan korban ke rumah sakit.
Namun tidak demikian dengan Mulyono. Bukannya berhenti untuk turut menolong korban, namun dia semakin melaju meninggalkan lokasi ke arah Pacitan. Seorang warga, bernama Holan, yang melihat ulah tidak bertanggung jawab dari pengguna mobil lalu mengejar menggunakan sepeda motor berusaha menghentikan mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus tersebut kemudian dibawa ke meja pengadilan. Jaksa Penuntut Umum, Wahyu Sri H, hanya menuntutnya dengan hukuman penjara enam bulan dengan masa percobaan satu tahun, meskipun dalam tuntutan JPU menegaskan Mulyono melakukan upaya melarikan diri setelah terjadi kecelakaan.
Meskipun sedikit 'diperberat', vonis majelis hakim yang dijatuhkan hari ini, Rabu (25/1/2012), juga tak jauh berbeda dengan tuntutan JPU. Majelis hakim yang diketuai Sapruddin itu mengganjar hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan 1,5 tahun. Intinya toh sama, Mulyono tidak perlu menjalani hukuman.
JPU langsung menerima vonis tersebut. Demikian juga tentunya dengan Mulyono yang menjalani persidangan tanpa didampingi pengacara. Dia pun langsung menerima vonis tersebut. "Saya menyatakan menerima putusan ini," ujarnya sembari buruburu meninggalkan ruang sidang.
(mbr/anw)











































