"Sudah ada pengacara, namanya Afrizal," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (25/1/2012).
Sementara Rikwanto mengatakan, keluarga Afriyani saat ini belum diizinkan untuk membesuknya. Alasannya karena kepentingan penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya orang-orang tertentu saja yang diperbolehkan menhenguk Afriyani. "Pengacara dan orang-orang tertentu saja yang boleh," katanya.
Sementara itu, Afriyani Cs ditahan di gedung Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. "Tapi dipisahkan, tidak disatukan," ujarnya.
Seperti diketahui, Daihatsu Xenia bernopol B 7249 XI yang dikemudikan Afriyani Susanti (29) menabrak 12 pejalan kaki di trotoar depan kantor pelayanan pajak pada Minggu 22 Januari lalu. Saat peristiwa tragis itu terjadi, Afriyani dalam kondisi mabok. 9 Orang tewas dan 3 orang mengalami luka-luka.
(mei/did)











































