"Ada beberapa Lapas yang bersedia menampung. Lapas Wanita Tangerang misalnya," kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai di kantor KPK, Rabu (25/1/2012).
Haris mengatakan bahwa wacana pemindahan tempat penahanan Rosalina harus melalui pembahasan dengan KPK dan Kementerian Hukum dan HAM. Pasalnya, tiga lembaga itu harus memastikan bahwa tempat tahanan baru Rosalina itu aman.
Terkait dengan keamanan Rosalina sendiri, Haris mengatakan pihaknya belum melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Hal tersebut tergantung dari keseriusan tim kuasa hukum Rosalina untuk meneruskan laporan terkait ancaman yang diterima Rosalina saat di Rutan Pondok Bambu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak 11 Januari lalu, Mindo Rosalina Manulang diinapkan di Gedung KPK di Jl HR Rasuna Said, Jakarta. Terpidana kasus suap wisma atlet ini tidak dipulangkan Rutan Pondok Bambu karena mendapat ancaman selama di situ.
Pengacara Rosa, M Iskandar menyebut sang pengancam berinisial NSR dan HSY. Siapa NSR dan HSY itu, Iskandar masih merahasiakannya. Keselamatan Rosa dan keluarganya jadi pertaruhan. "Yang menekan Nazaruddin, NSR dan HSY, kerabat Nazaruddin," kata Iskandar saat dihubungi detikcom, Kamis 12 Januari 2012 lalu.
(fjp/did)











































