Polda DIY Gulung Jaringan Perampok Emas

Polda DIY Gulung Jaringan Perampok Emas

- detikNews
Rabu, 25 Jan 2012 14:19 WIB
Yogyakarta - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap delapan orang anggota sindikat perampok emas di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kawanan perampok ini merupakan kelompok baru setelah sama-sama pernah satu di LP Sragen.

"Mereka ini adalah kelompok baru, yang pernah sama-sama mendekam di LP Sragen dan baru lepas tahun 2009 lalu," kata Kapolda DIY Brigjen Tjuk Basuki kepada wartawan di Mapolda DIY di Ringroad Utara, Sleman, Rabu (25/1/2012).

Menurut Tjuk, delapan pelaku ditangkap petugas berkaitan dengan aksi permpokan terhadap pemilik toko emas, Alex Sutrisno di Imogiri Bantul pada tanggal 5 Januari. Delapan orang tersebut ditangkap di beberapa tempat berbeda yakni di DIY, Solo dan Subang, Jawa Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Enam dari delapan pelaku terpaksa ditembak karena melawan dan mau melarikan diri saat disuruh menunjukkan teman-temannya," katanya.

Awal mula terungkap kasus tersebut lanjut dia, setelah petugas pada tanggal 18 Januari berhasil menangkap tiga orang pelaku yang semuanya warga Bantul dan Gunungkidul. Pelaku pertama yang ditangkap adalah TGM alias Dadung, PJ alias Jono warga Imogiri Bantul, dan HS alias Cendol warga Gunungkidul.

Dari pemeriksaan tiga tersangka, petugas kemudian menangkap tiga orang pelaku lainnya, yakni Bayu, HR alias Heri dan ES alias Syaiful dari Subang Jawa Barat. Dua orang pelaku lainnya adalah JW dan ST alias Kuncung warga Banjarsari, Solo.

"Mereka ini kelompok atau jaringan baru. Mereka pernah terkait pencurian dengan kekerasan di sebuah SPBU di Sragen tahun 2005 dan mulai bekerjasama lagi setelah sama-sama bebas," katanya.

Tjuk menambahkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku tersebut. Sebab sebelumnya mereka berencana akan merampok warga Bantul yang baru saja menjual tanahnya senilai Rp 1,5 miliar di Parangtritis, Kretek.

"Mereka ini spesialis pencurian dengan kekerasan (curas), terbukti saat merampok pemilik toko emas dengan cara menculik, menganiaya dan merampas harta. Pasal yang dikenakan adalah pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara diatas 12 tahun," pungkas Tjuk Basuki.

(bgs/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads