"Kami memutuskan perlu dibentuk tim yang lebih solid, Tim kecil yang terdiri dari perwakilan dua lembaga untuk perlindungan saksi," tutur Abdul dalam jumpa pers di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (25/1/2012).
Pembentukan tim khusus itu, lanjut Abdul Haris, dilatarbelakangi oleh nota kesepahaman mengenai perlindungan saksi dan korban yang diteken oleh LPSK, KPK, MA, Kejagung dan Polri pada 2010 silam. Dalam nota kesepahaman itu membahas mengenai perlindungan dan reward kepada pelaku pelapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya tim khusus antara KPK dan LPSK itu, Abdul Haris berharap akan semakin banyak saksi pelapor yang berkontribusi dalam terbongkarnya suatu kasus.
"Sehingga banyak saksi pelapor yang mau bekerja sama untuk membongkar kasus yang lebih besar," tutur Abdul Haris.
(fjp/did)










































