Datangi KPK, LPSK Bahas Perlindungan Rosa & Yulianis

Datangi KPK, LPSK Bahas Perlindungan Rosa & Yulianis

- detikNews
Rabu, 25 Jan 2012 10:47 WIB
Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai dan tim mendatangi kantor KPK. Kedatangan LPSK untuk mengkoordinasikan perlidungan terhadap dua saksi kunci kasus suap Wisma Atlet, Mindo Rosalina Manulang dan Yulianis.

"Tentang Rosa dan Yulianis menjadi salah satu (yang dibicarakan). Pembicaraan kita mengenai kerja LPSK dan KPK di masa yang akan datang," tutur Abdul Haris sebelum memasuki di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (25/1/2012).

Haris mengatakan, antara KPK dan LPSK saat ini sudah memiliki nota kesepahaman untuk memudahkan berkoordinasi. Hal tersebut dibicarakan kembali, mengingat saat ini KPK dipimpin oleh pimpinan baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kita bicarakan terkait bagaimana implementasi dari peraturan bersama tersebut. Itu tujuan kita. Karena bagaimana pun juga KPK sekarang kan punya pimpinan baru," tutur Haris.

Sejak 11 Januari 2012, Mindo Rosalina Manulang diinapkan di Gedung KPK di Jl HR Rasuna Said, Jakarta, atas koordinasi dengan LPSK. Terpidana kasus suap Wisma Atlet ini tidak dipulangkan Rutan Pondok Bambu karena mendapat ancaman. Pengacara Rosa, M Iskandar, menyebut sang pengancam berinisial NSR dan HSY.

Yulianis juga mendapat perlindungan dari LPSK. Hal itu tidak terlepas dari posisi Yulianis yang dianggap tahu banyak soal sepak terjang Nazaruddin, mantan bos-nya di Grup Permai.

(fjp/did)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads