"Tentang Rosa dan Yulianis menjadi salah satu (yang dibicarakan). Pembicaraan kita mengenai kerja LPSK dan KPK di masa yang akan datang," tutur Abdul Haris sebelum memasuki di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (25/1/2012).
Haris mengatakan, antara KPK dan LPSK saat ini sudah memiliki nota kesepahaman untuk memudahkan berkoordinasi. Hal tersebut dibicarakan kembali, mengingat saat ini KPK dipimpin oleh pimpinan baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak 11 Januari 2012, Mindo Rosalina Manulang diinapkan di Gedung KPK di Jl HR Rasuna Said, Jakarta, atas koordinasi dengan LPSK. Terpidana kasus suap Wisma Atlet ini tidak dipulangkan Rutan Pondok Bambu karena mendapat ancaman. Pengacara Rosa, M Iskandar, menyebut sang pengancam berinisial NSR dan HSY.
Yulianis juga mendapat perlindungan dari LPSK. Hal itu tidak terlepas dari posisi Yulianis yang dianggap tahu banyak soal sepak terjang Nazaruddin, mantan bos-nya di Grup Permai.
(fjp/did)











































