Berdasarkan hal itu, Polda Metro Jaya memberikan sikapnya agar sang sopir tidak hanya dikenai pelanggaran UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tapi juga pasal pidana.
"Berbagai macam kemungkinan ada, kalau pas bisa ditambah pasal dalam KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, kepada detikcom, Selasa (24/1) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini kita terus bekerja sama dengan jaksa dan ikut mendalami. Banyak kajian untuk mencari alternatif penerapan pasal," jelasnya.
Yurisprudensi adalah putusan hakim terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap dan diikuti oleh para hakim atau badan peradilan lain dalam memutus perkara atau kasus yang sama.
Pengamat hukum pidana Universitas Islam Indonesia, (UII) Yogyakarta, Dr Mudzakkir, mencontohkan peristiwa kecelakaan maut Metro Mini nopol B 7821 VM, 6 Maret 1994 silam.
Saat itu, angkutan umum yang diisi 45 orang terjun ke Kali Sunter dan mengakibatkan 32 orang tewas. Penumpang meninggal dunia karena pintu Metro Mini tertutup sehingga air sungai yang hitam pekat meregang nyawa para penumpang secara perlahan.
"Jaksa waktu itu tidak mau menggunakan pasal 359 KUHP karena ancaman hukumannya cuma 5 tahun. Tapi dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Penggunaan pasal ini dikabulkan oleh hakim hingga tingkat MA," jelas Mudzakkir dihubungi terpisah.
(ahy/mad)











































