Anggota DPRD Dituduh Korupsi, Lima Parpol Jateng Turun Tangan

Anggota DPRD Dituduh Korupsi, Lima Parpol Jateng Turun Tangan

- detikNews
Rabu, 28 Jul 2004 01:13 WIB
Semarang - Sumpeg dengan tudingan miring soal korupsi di DPRD Jateng, lima parpol berkumpul untuk menyatukan sikap. Mereka, terdiri dari PDIP, PKB, Partai Golkar, PPP, dan PAN meminta pemerintahsegera menerbitkan PP sebagai ganti PP No.110/ 2000 yang sudah dibatalkan Mahkamah Agung.Kelima perwakilan parpol itu berkumpul di Ruang Serbaguna DPRD Jateng, Jl Pahlawan Semarang, Selasa (27/07/2004). Tampak hadir Ketua DPD PAN Munawar Soleh, Ketua DPW PKB Hanif Muslich dan Wakil Ketua Abdul Kadir Karding, Ketua DPD Partai Golkar M Hasbi, dan Wakil Ketua DPW PPP Hendro Suyitno. Sedangkan PDI-P diwakili oleh Totok.Munawar Soleh didaulat membacakan pernyataan sikap kelima parpol. Dalam pernyataan sikap itu, mereka bersepakat bahwa apa yang dilakukan DPRD Jateng telah memenuhi unsur yuridis maupun moral. Baik gubernur maupun legislatif menjalankan tugas dan wewenang secara proporsional."Tudingan berbagai kelompok masyarakat yang menyatakan ada korupsi di DPRD Jateng merupakan tindakan sistematis dan terencana untuk demoralisasi, delegitimasi, dan penghancuran terhadap eksistensi parpol. Tak hanya di Jateng, tapi juga diseluruh Indonesia," kata Munawar Soleh.Untuk itulah, kata dia, demi menjaga ketertiban demokrasi di Jateng, pihaknya meminta semua kalangan untuk berpikir dan bertindak arif, obyektidf, dan proporsional terhadap dugaan korupsi di DPRD Jateng. "Jangan sampai ada kelompok yang menggunakan isu ini demi keuntunganmereka. Kami minta provokasi terhadap masyarakat dihentikan," katanya tegas.Dalam acara itu, para pimpinan dan perwakilan parpol hanya mendengarkan pernyataan sikap itu. Tak ada diskusi sama sekali. Termasuk dengan para wartawan.Perlu diketahui, dugaan korupsi di DPRD Jateng mencuat setelah sebuah LSM, KP2KKN, mempublikasikan dugaan penyimpangan APBD 2003 senilai Rp 31 miliar. Beberapa LSM dan kelompok mahasiswa akhirnya ikut larut menyikapi hal itu.Hingga kini, kasusnya masih tertahan di Kejati Jateng. (gtp/)


Berita Terkait