DKI Akan Cabut Izin Operasi Diskotek 'Sarang' Narkoba

DKI Akan Cabut Izin Operasi Diskotek 'Sarang' Narkoba

- detikNews
Selasa, 24 Jan 2012 21:46 WIB
DKI Akan Cabut Izin Operasi Diskotek Sarang Narkoba
Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ikut membantu penyelidikan terhadap tempat-tempat hiburan malam baik diskotek atau kafe yang melanggar aturan. Terlebih lagi jika tempat itu dijadikan arena transaksi jual beli narkoba.

"Ini sudah tidak bisa dibiarkan lagi. Jangan sampai ada korban-korban lain akibat keteledoran seseorang yang mencari kesenangan diri sendiri," terang Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Effendi Anas, di Gedung Balaikota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2012).

Effan, begituan sapaannya, mengatakan, penyelidikan Satpol PP lebih mengarah pada kemungkinan pelanggaran jam operasional tempat hiburan malam tersebut. Termasuk penyalahgunaan fungsi tempat hiburan tersebut menjadi sarang jual beli narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindakan tegas lainnya, bisa sampai penyegelan dan merekomendasikan pencabutan izin diskotek atau kafe tersebut," katanya.

Penyelidikan ini, lanjutnya, akan dimulai dari tempat pengemudi mobil Xenia maut Afriyani menghabiskan malam bersama tiga rekannya sebelum insiden di Tugu Tani itu terjadi.

Seperti diketahui, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, sebelum kejadian Afriyani baru saja mengkonsumsi narkotika yang dibelinya dari seseorang di diskotek Stadium yang terletak di kawasan Jakarta Pusat.

"Investigasi akan kami mulai dari diskotek dan kafe yang digunakan Afriyani berpesta narkoba bersama teman-temannya," tambah Effan.

Jika hasil investigasi nantinya membuktikan bahwa lokasi-lokasi tempat hiburan yang didatangi Afriyani melakukan aktivitas ilegal dan beroperasi di atas aturan yang ditetapkan, Effan menambahkan, pihak tidak akan segan-segan untuk segera melakukan tindakan penyegelan.

"Investigasi ini bukan hanya dilakukan kepada diskotek tersebut, tapi seluruh diskotek atau tempat hiburan malam yang ada di Jakarta. Kami akan melakukan penindakan saat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI memberikan rekomendasi ke Satpol PP terkait adanya tempat hiburan malam yang melanggar aturan," tambahnya.

Berdasarkan aturan yang ada, waktu operasional setiap tempat hiburan malam yakni hingga pukul 03.00 WIB, itu pun khusus malam Minggu. Sedangkan jam operasional hari biasa dibatasi hingga pukul 02.00 WIB.

(lia/mad)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads