"Jika memang disiapkan pembuktian terbalik, tolong disiapkan paspor agar bisa membuktikan pembuktian terbalik," tutur Syarifuddin di persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (24/1/2012) petang.
Syarifuddin juga ingin meminjam paspor miliknya yang kini disita KPK, untuk menyiapkan pembelaan. Catatan dalam paspor Syarifuddin, dapat digunakan sebagai rujukan untuk melihat ke mana saja dia berpergian ke luar negeri selama beberapa waktu terakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik KPK menyita ribuan dolar AS di rumah hakim Syarifuddin namun tidak memuat penyitaan tersebut dalam surat dakwaan di persidangan. KPK tengah mengupayakaan pembuktian terbalik di persidangan, agar dapt dibuktikan asal-usul uang tersebut.
"UU No 20 th 2001 pasal 38 huruf D, mekanismenya diatur seperti itu, bagaimana pembuktian terhadap barang bukti atau harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang tidak didakwakan," tutur jaksa dari KPK, Zet Tadung Alo.
Zet mengatakan, pihak KPK tidak akan membuka penyidikan baru untuk uang asing Syarifuddin tersebut. Adapun yang dilakukan adalah jaksa akan meminta majelis hakim untuk membuktikan uang asing itu di persidangan kasus suap penjualan tanah PT Sky Camping.
"Jadi dia terpisah dari pidana pokok tapi ada dugaan nanti majelis akan membuka sidang khusus untuk itu karena dia akan menyampaikan dalam materi pembelaannya bahwa uang itu adalah uang halal," papar Zet.
Jika hakim menilai Syarifuddin tidak bisa membuktikan asal uangnya tidak dari tindak pidana korupsi, maka uang tersebut akan dirampas negara. Sebaliknya, jika hakim menerima penjelasan Syarif mengenai asal hartanya, maka uang akan dikembalikan seluruhnya kepada hakim yang pernah memutus bebas Agusrin Najamuddin, Gubernur Bengkulu nonaktif yang terjerat kasus korupsi tersebut.
(fjp/mad)











































