Kalah di Praperadilan, Polri Segera Lepaskan Waris Halid
Selasa, 27 Jul 2004 21:15 WIB
Jakarta - Menyusul dikabulkannya permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus impor gula ilegal Abdul Waris Halid, Mabes Polri akan segera melepaskan Kepala Divisi Perdagangan Umum Inkud ini."Kita rencanakan akan mengikuti putusan peradilan. Dalam arti tersangka (waris) kita keluarkan, berkas penyidikannya kita serahkan pada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Bea Cukai," kata Direktur Ekonomi Khusus II Mabes Polri Brigjen Pol Samuel Ismoko.Ismoko, yang ditemui wartawan di ruang kerjanya di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Selasa (27/7/2004) malam, selanjutnya menyatakan Waris Halid akan secepatnya dilepaskan. "Kan baru saya terima sore ini putusannya. Kalau administrasinya besok siap ya besok atau lusa," tukasnya.Menurut Ismoko, Polri dalam sidang praperadilan dianggap tidak berwenang menangani masalah pidana kepabeanan. "Sehingga upaya yang mengacu pada UU Kepabeanan itu dianggap tidak sah oleh pengadilan. Persepsi hakim kan berbeda-beda, maka kita serahkan kepada yang berhak yaitu Bea Cukai."Kendati demikian Ismoko memastikan penyidikan atas dugaan pemalsuan dokumen impor gula terus berjalan. "Pemalsuannya tetap harus kita buktikan, menggunakan UU Pidana Umum pemalsuan, bea cukai dengan UU Kepabeanan nanti ketemu sama-sama," ungkapnya.Penahanan Waris oleh Bea Cukai, lanjut Ismoko, nantinya bisa saja dititipkan pada Polri. "Boleh saja Bea Cukai menahan lalu dititipkan disini. Itu kan membina kerjasama. Tergantung bea cukai lah," demikian Ismoko.
(gtp/)











































