Idris Dituntut 10 Tahun Penjara

Arsitek Bom Bali & Marriott

Idris Dituntut 10 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 27 Jul 2004 20:17 WIB
Jakarta - Salah satu arsitek peledakan bom di Bali dan Marriott, Idris alias Gembrot dituntut hukuman 10 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, Idris bersalah sebagai perencana peledakan Sari Club di Legian, Kuta Bali dan Hotel JW Marriott.Tuntutan 10 tahun penjara itu, diungkapkan JPU Tubagus Arif Azis dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (27/7/2004) sore.Idris, dalam surat tuntutan JPU, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dengan melakukan pemufakatan jahat dengan menggunakan kekerasan untuk menciptakan teror dimasyarakat. Hal itu bertentangan dan melanggar pasal 14 Perpu Nomor 1 tahun 2002 jo pasal 16 UU Nomor 15 tahun 2003 jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.Idris juga dinyatakan terbukti sebagai salah satu perencana dan arsitek peledakan bom Bali dan Marriott. Sedangkan dakwaan yang menyatakan, Idris sebagai pelaku peledakan bom Bali dan Marriott dinilai jaksa tidak terbukti.Hal yang memberatkan dalam tuntutan JPU, adalah akibat perbuatan terdakwa telah mengakibatkan timbulnya korban jiwa dan luka-luka yang jumlahnya mencapai ratusan orang. Selain itu, akibat perbuatan terdakwa telah menciptakan rasa takut dan teror di masyarakat. Hal yang meringankan, terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum.Majelis hakim yang diketuai oleh Asnahwati memutuskan untuk melanjutkansidang pada Selasa (4/8/2004) dengan materi pledoi atau pembelaan dariterdakwa dan kuasa hukumnya. (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads