"Rencananya hari ini akan dilakukan penahanan 3 tersangka," jelas Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nugroho Aji di Polda Metro, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (24/1/2012).
Afriyani bersama ketiga rekannya itu dikenakan pasal berlapis 112 KUHP jo 132, karena menggunakan secara bersama-sama, subsider pasal 127 karena menggunakan narkoba, sesuai UU No 35 tahun 2009. Untuk Afriyani juga dikenakan pasal pelanggaran UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 4-12 tahun. "Kita kenakan pasal berlapis, tidak tunggal," jelas Nugroho.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil tes urine positif," tuturnya.
(ndr/nrl)










































