"Bisa diterapkan yurisprudensi itu. Saya setuju dengan itu. Bisa diancam dengan pasal pembunuhan. Kalau perlu hukuman mati," kata Achmad Yani usai sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa, (24/1/2012).
Menurutnya, polisi tidak bisa menjerat begitu saja Afriyani dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebab hukumannya terlalu ringan. Hal ini untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yani membandingkan dengan di Arab Saudi, di mana kematian dibalas dengan hukuman mati. "Kalau di Arab, nyawa dibayar dengan nyawa. Kalau dihukum ringan, nanti segampangnya, orang mengendarai mobil lalu menabrak orang," beber Yani.
(asp/anw)











































