Kejagung Terkesan Tutupi Kasus Korupsi PT JICT
Selasa, 27 Jul 2004 18:48 WIB
Jakarta -
Kasus dugaan korupsi proyek privatisasai PT Jakarta International Container Terminal (JICT) yang melibatkan mantan Meneg BUMN Tanri Abeng dan Ketua Bapepam Herwidayatmo hingga kini belum jelas penyelesaiannya. Bahkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) terkesan menutup-nutupi perkembangan kasus tersebut.Hal ini terlihat beberapa kali dari sikap Kejagung yang enggan memberikan penjelasan mengenai kasus tersebut. Seperti yang diungkapkan Kapupenkum Kejagung Kemas Yahya Rachman di Kejagung, Jalan Hasanuddin, Selasa (27/7/2004) sore ini."Saya belum tahu perkembangannnya. Nanti lah saya tanya dulu ya," kata Kemas. Pernyataan yang sama juga pernah dilontarkan Kemas beberapa waktu sebelumnya saat ditanya mengenai kapan akan dilakukan pemanggilan terhadap Herwidayatmo setelah ditetapkan menjadi tersangka.Hal yang sama juga dilakukan oleh Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung, Suwandi. Bahkan, Suwandi beberapa kali menutup teleponnya saat ditanya mengenai perkembangan kasus JICT tersebut. Suwandi sebelum menjabat sebagai Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung, adalah Ketua Tim Penyidik Kasus korupsi HTI di Sumsel dengan tersangka Prajogo Pangestu, dan kasus korupsi Pipanisasi Pulau Jawa PT Pertamina dan JOOR yang melibatkan Siti Hardiyanti Rukmana sebagai tersangka. Namun ketiga kasus ini dihentikan oleh Kejagung. Kasus korupsi PT JICT atau yang lebih dikenal dengan Pelindo II masuk dalam penyidikan Kejagung pada tahun 2002. Dalam perkara ini semula hanya Tanri Abeng saja yang menjadi tersangka, namun belakangan Kepala Bapepam, Herwidayatmo ditetapkan juga jadi tersangka oleh Kejagung.Baik Tanri Abeng maupun Herwidayatmo oleh Kejagung disangka telah melakukan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 12,9 miliar dalam proyek privatisasinya itu. Kapuspenkum ketika itu masih dijabat oleh Barman Zahir menyatakan, Tanri secara sepihak telah menunjuk secara sepihak global koordinator, PT Danareksa Sekuritas dan Bahana Sekuritas sebagai profesi penunjang privatisasi, tanpa melalui prosedur yang jelas.Masih menurut Barman, Tanri Abeng selaku menteri dianggap bertanggungjawab karena dirinya saat itu juga menjabat sebagai ketua harian tim evaluasi privatisasi BUMN yang beranggotakan sejumlah menteri. Langkah-langkah yang dilakukan Tanri Abeng dinilai telah melanggar ketentuan dalam Kepres nomor 103 tahun 1998 tentang penunjukkan penasihat keuangan yang harus melalui seleksi.Dalam kasus tersebut 51 persen saham JICT telah ditawarkan dan dibeli oleh PT Grosbeak, anak perusahaan Hutchison Whampoa yang berkedudukan di Hongkong. Dan menurut laporan yang ada sebagian dari hasil penjualan saham tersebut ternyata tidak seluruhnya masuk ke kas negara, melainkan dinikmati sendiri oleh Tanri Abeng.Kejagung pernah menyatakan, kasus JICT ini telah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke tingkat penuntutan. Hal itu terungkap, saat laporan akhir tahun 2003 yang dilakukan oleh Kejagung. Namun hingga kini kasus korupsi tak juga ditingkatkan ke penuntutan di Kejati DKI Jakarta.
(mar/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































