"Anggaran dasar sudah mengatur, tidak semudah itu diberhentikan. Ada alasan dan syarat-syaratnya," jelas Amir usai uji materi tentang wakil menteri (wamen) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (24/1/2012).
Amir menegaskan, saat ini tidak ada pemikiran untuk mencopot Anas. Ada syarat dan kode etik dalam menonaktifkan seseorang. Syarat itu pun ketat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isu Anas akan dinonaktifkan menguat menyusul malam nanti anggota Dewan Pembina akan berkumpul di kediaman SBY di Cikeas. Belum jelas apa yang dibicarakan, tetapi diisukan menyangkut masa depan PD, diduga juga termasuk soal Anas.
(ndr/nrl)











































