"Kepada pengemudi yang mengkonsumsi alkohol ini segera dihukum berat agar memberikan efek jera. Jelas bahwa keterpengaruhan alkohol, sabu, ini memberikan efek luar biasa. Oleh karena itu, ini menjadi relevan Perda Miras tetap diberlakukan dan harus diperkuat," kata Irgan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/1/2012).
Menurut dia, langkah Mendagri yang akan mencabut Perda Miras tidak logis. "Terbukti orang di bawah pengaruh alkohol ini menabrak orang," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politisi PPP ini juga berharap agar diberlakukan UU baru mengenai aturan saat mengemudi. "Di Australia saja tidak boleh menggunakan miras saat mengemudi. Inilah yang harus diperbaiki. PPP mendesak pemerintah melakukan pengawasan terhadap miras. Juga UU tentang bahaya narkotika serta implementasinya harus jelas," kata mantan Sekjen PPP ini.
(van/aan)










































