"Hari ini kami akan melakukan kunjungan spesifik ke Bima yang akan dilanjutkan ke Papua, ini untuk mengungkap persoalan yang terjadi di dua daerah tersebut," ujar anggota Komisi III DPR Aboe Bakar kepada detikcom, Selasa (24/1/2012).
Aboe menyayangkan pihak Komnas HAM yang tidak berani mengkategorisasikan persoalan Bima sebagai pelanggaran HAM berat. Menurut Aboe, kasus di Bima bukan bentrokan antara masyarakat dengan aparat, sebab pelaku aksi sama sekali tidak memberikan perlawanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi III, lanjut Aboe, akan mengklarifikasi, mengapa Perkap No 16 Tahun 2006, Perkap No 8 Tahun 2010, ataupun bahkan protap No 1 2010 tidak dilaksanakan oleh polisi di lapangan.
"Saya kira, juga perlu saya klarifikasi kenapa aparat memakai senapan serbu saat menangani pengunjuk rasa," ungkapnya.
Menurut Aboe bila diperhatikan dari dokumentasi yang ada, polisi sudah mengokang senjata sejak maju mendekati warga, ada yang membawa Revolver Pen 38, senapan serbu M 16 A2 (Colt Amerika, Kaliber Pen 22/ 5,56 MM), ada pula yang memakai senapan serbu AK 101 (Lisensi China Kaliber 5,56 MM). Selain itu juga terlihat ada yang membawa SS-1 keluaran Pindad Kaliber 5,56 x 45 mm, ini sebenarnya pasukan disiapkan untuk menangani huru hara atau untuk pembantaian, masak menangani unjuk rasa pakai senapan serbu .
"Kita ingin gali persoalan itu langsung dari lapangan, ini merupakan bentuk kerja kita dalam menjalankan fungsi pengawasan," kata politisi PKS ini.
"Saya berharap semua pemangku kepentingan bisa kita temui, dan memberikan jawaban sesuai apa adanya," lanjutnya.
(mpr/nrl)











































