Putusan Final KPU:
Kampanye Putaran II 3 Hari
Selasa, 27 Jul 2004 17:35 WIB
Jakarta - Masa kampanye pemilu presiden (pilpres) putaran kedua hanya akan berlangsung selama 3 hari, 14-16 September 2004. Keputusan itu sudah final karena merupakan amanat UU 23/2003 tentang Pilpres.Demikian ditegaskan Ketua Pokja Kampanye Hamid Awaluddin kepada wartawan di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (27/7/2004)."Ini sudah final karena UU mengatakan demikian. Teknis penataannya sedang kami godok, tapi masalah 3 hari sudah tidak dapat ditawar," ujarnya.Pernyataan Hamid itu menanggapi desakan sejumlah LSM agar masa kampanye pilpres putaran kedua sama dengan putaran pertama, yakni 30 hari. Menurut Hamid, UU secara eksplisit menyebutkan masa kampanye hanya berlangsung 3 hari."KPU punya kepentingan menjalankan UU. Apa kata UU, itu yang kita coba lakukan. KPU tidak bisa keluar dari koridor 3 hari. Yang penting, SK KPU tentang definisi kampanye tidak berubah," katanya.Pada kesenpatan itu, Hamid juga mengungkapkan desain surat suara pilpres putaran kedua akan segera difinalkan. Dia berharap proses pencetakan surat suara sudah dapat dilakukan pada 10 Agustus 2004. "Insya Allah, pukul 10.00 WIB besok akan kita finalkan," ungkapnya.
(nrl/)











































