Tanggal Eksekusi Terpidana Mati Ayodya Sudah Ditentukan
Selasa, 27 Jul 2004 17:25 WIB
Jakarta -
Kejagung sudah menentukan jadwal pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba Ayodya Prasad Chaubey (67). Tapi tanggal dan tempatnya dirahasiakan."Tentunya kita sudah menentukan tanggal eksekusinya. Hal ini berkaitan dengan telah selesainya masa 30 hari setelah berkas penolakan PK kita terima dari MA pada 25 Juni lalu," kata Kapuspenkum Kejagung Kemas Yahya Rahman di Kantor Kejagung Jakarta, Selasa (27/7/2004).Menurut dia, pelaksanaan eksekusi hukuman mati memang baru bisa dilaksanakan setelah masa 30 hari, setelah berkas penolakan MA diterima kejaksaan. Hal itu sesuai dengan PNPS 2/1964 tentang tata cara pelaksanaan eksekusi pidana mati."Kejaksaan akan memberitahukan tanggal pelaksanaan eksekusi setelah eksekusi dilaksanakan. Kita terikat pada aturan tentang tata cara pelaksanaan eksekusi pidana mati. Tanggal dan tempat dirahasiakan. Tapi jika sudah dilaksanakan, kita akan beritahukan kepada publik," kata Kemas.Ayodya dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Medan pada 8 September 1994. Warga India itu ditangkap di Hotel Garuda Plaza Medan Sumut pada 21 Februari 1994. Dia dituduh memiliki 12,19 kg heroin yang dibawa dua warga Thailand, Saelow Praseart dan Namsong Sirilak.Perjuangan Ayodya membebaskan diri dari hukuman mati cukup panjang dan alot. Bahkan sempat bernuansa politis saat menjelang hari H Pilpres putaran pertama dan Hari Anti Narkoba Sedunia. Eksekusi Ayodya dianggap bisa menaikkan pamor Presiden Mega yang juga menjadi capres, sekaligus dijadikan tonggak dan shock therapy bagi pelaku kejahatan narkoba. Tapi Ayodya lolos dari ajang tersebut.Namun perjuangan Ayodya juga tidak membuahkan hasil. Eksekusi sebagai terpidana mati tetap melekat pada dirinya. Setelah dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Medan, Ayodya mengajukan banding.Dalam proses banding, Pengadilan Tinggi Sumatera Utara menguatkan putusan PN Medan pada 14 Desember 1994. Saat kasasi, MA juga menolaknya pada 29 Juni 1995.Permohonan PK pun diajukan Ayodya ke MA. Namun MA tetap menolak PK tersebut pada 7 Maret 1997. Selanjuntnya Ayodya mengajukan grasi kepada Presiden pada 13 Juni 1997.Tapi pada 3 Februari 2003, Presiden Mega menolaknya. Lalu pada 29 Maret 2003, Ayodya mengajukan PK kedua kepada MA. Ayodya pun kembali menelan pil pahit penolakan dari MA.Tak menyerah, permohonan grasi kedua pun diajukan Ayodya kepada Presiden Mega. Namun belum sampai ke tangan Mega, LP Kelas I Medan sudah menolaknya pada 3 Juli 2004. Ayodya cuma bisa kaget, kecewa, dan bersedih hati. Dengan sudah dipastikannya tanggal eksekusi, hanya kepasrahan yang bisa menjadi milik Ayodya.
(sss/)










































