KPU Hadapi 5 Gugatan Yuridis
Selasa, 27 Jul 2004 17:27 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadapi 5 gugatan yuridis berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Tiga dari 5 gugatan itu sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hal itu diungkapkan anggota KPU Hamid Awaluddin kepada wartawan di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (27/7/2004). Hamid didampingi kuasa hukum KPU, yakni Deni Kailimang, Sira Prajuna dan Didik Iriadi Syamsuddin. Kelima gugatan itu masing-masing diajukan Gus Dur, Karel (class action), Sri Bintang Pamungkas (class action), Rohim dan AA Baramuli. Khusus gugatan Baramuli, lanjut Hamid, PN Jakpus telah mengeluarkan putusan menolak gugatan itu. Menurut majelis hakim, gugatan yang diajukan Baramuli keliru subyek hukumnya karena dalam surat gugatan disebutkan Komite Pemilihan Umum bukan Komisi Pemilihan Umum. Baramuli menggugat perdata KPU Rp 5 miliar atas keluarnya SK KPU 26/2004 yang tidak meloloskan dirinya sebagai calon anggota DPD. "Tadi siang sudah selesai dibacakan putusannya," tambah Didik.Dikatakan Didik, kasus Rohim juga sudah selesai setelah penggugat mencabut gugatannya. Rohim, warga DKI Jakarta mengajukan gugatan karena menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan seseorang kehilangan hak pilih. "Satu kasus lagi penggugat mencabut gugatannya. Dalam proses mediasi, kami bisa meyakinkan bahwa prosedur yang dilakukan KPU telah sesuai dengan UU," katanya. Sira Prajuna menambahkan mediasi antara KPU dengan pihak Gus Dur tidak menemukan titik terang. Gus Dur menggugat KPU berkaitan dengan keluarnya SK 26/2004 tentang syarat sah capres dimana mantan ketua umum PBNU itu dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai capres. Selain menggugat KPU, Gus Dur juga menggugat IDI dan Depkes. "Kami sangat berkeyakinan dengan melihat substansi dan materi gugatan penggugat kamin akan memenangkan gugatan itu," ungkapnya. Sedangkan Sri Bintang Pamungkas, kata Sira, menggugat class action karena ada pemilih yang tidak terdaftar. Hal itu menyebabkan seseorang kehilangan hak politik untuk memilih.
(asy/)











































