"Saya menginstruksikan kepada Walikota (Jakarta Pusat) untuk memberikan perhatian kepada korban," kata Foke, dalam rilis yang diterima redaksi, Senin (23/1/2012) malam.
Foke menegaskan, kecelakaan yang memakan korban 9 jiwa tersebut, sepenuhnya kesalahan pengemudi dan tidak dibenarkan oleh UU Lalu Lintas. "Dan dari aturan-aturan, tidak ada yang membenarkan," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walikota Jakarta Pusat, Syaifullah, sendiri secara khusus sudah mendatangi rumah keluarga korban kecelakaan maut di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta, Minggu (22/1) kemarin. Syaifullah mendatangi keluarga Akbar, Firman, Huzaifah, dan Bukhari di kawasan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat.
"Seluruh biaya pengobatan korban yang masih hidup akan ditanggung Pemprov DKI," kata Syaifullah di rumah salah satu korban.
Selain itu, lanjut dia, keluarga korban meninggal juga akan mendapatkan santunan sebesar Rp 10 juta, belum termasuk dari asuransi Jasa Raharja. "Seluruh biaya penguburan juga akan diganti," tegasnya yang berjanji ikut dalam doa bersama yang akan digelar di Masjid Al Falaq, Tanah Tinggi, Jakarta.
(mok/feb)










































