"Sudah bebas sejak 2 hari yang lalu," ujar Djufri Taufik, pengacara Bachtiar Chamsyah, melalui pesan singkatnya, Senin (23/1/2012) petang,
Menurut Djufri, kliennya mendapatkan kebebasan karena masa tahanannya telah habis. Djufri mengatakan hingga kini perkara kliennya itu masih dalam tahap kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Bachtiar Chamsyah terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pengadaan jahit, sapi impor, dan kain sarung yang merugikan negara hingga Rp 33,7 miliar.
Ia diganjar hukuman selama 20 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta. Putusan tersebut juga telah diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sekitar pertengahan tahun lalu. Putusan hakim berlaku sejak Maret 2011, namun Bachtiar sudah ditahan sejak Agustus 2010 lalu.
(fjp/feb)










































