"Apakah di dalam tubuhnya mengkonsumsi obat-obatan terlarang, hasil tes urine sedang diolah pak dokter. " ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Dwi Sigit Nurmantyas kepada wartawan, Senin (23/1/2012).
Dalam kecelakaan maut di Tugu Tani yang menewaskan 9 orang itu kata Dwi, polisi menemukan sejumlah kejanggalan. Polisi dengan tegas membantah pengakuan Apriani jika rem mobil Xenia blong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dwi, melihat kondisi mobil yang mengalami rusak parah perlu dilakukan uji forensik. "Benturannya sangat dashyat dan mobil rusak parah," tuturnya.
Selain Apriani, polisi juga memeriksa tiga orang yang berada di dalam mobil, yaitu Deny Mulyana (30), Adistria Putri Grani (26) dan Arisendi (34). Polisi juga melakukan tes urine terhadap ketiganya.
"Kami memandang perlu pemeriksaan lanjutan kepada pengemudi dan teman-temannya," tandas Dwi
Polisi menetapkan Apriani sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan 9 orang itu. Apriani dijerat dengan Pasal 283, 287 ayat 5, Pasal 288, Pasal 310 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4.
Sebelum kecelakaan terjadi, perempuan yang bekerja freelance di production house perfilman itu habis menghadiri acara di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Saat kecelakaan mobil dipacu dengan kecepatan hingga 100 Km/Jam.
Saat diperiksa Apriani tidak memiliki SIM dan STNK.
(did/did)










































