Polri: Ba'asyir Tetap Dijerat UU Terorisme
Selasa, 27 Jul 2004 16:33 WIB
Jakarta - Mabes Polri tetap akan menjerat Abu Bakar Ba'asyir (ABB) dengan UU No. 15/2003 tentang Terorisme terkait keterlibatannya dalam teror bom di Indonesia."Kita jalan terus kan UU Terorisme tetap berlaku. Putusan MK hanya yang mereview kasus bom Bali. Kita jalan terus dengan UU No. 15 tahun 2003. Kalau UU No. 16/2003 kan pemberlakukan Perpu tentang kasus bom Bali saja. Sementara itu ABB kan sebagai amir yang melantik, menjadi inspektur upacara di Camp Budaydiyah dan ada beberapa bom lagi. Tidak hanya bom Bali yang dilakukan oleh kelompok terorganisir dimana amirnya adalah ABB," ungkap Kabareskrim Mabes Komjen Pol. Suyitno Landung di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/7/2004).Menurut Suyitno, polisi masih terus menelusuri dan mengejar pelaku teror bom lainnya.Dalami BuktiDalam kesempatan itu, Kabareskrim Mabes Komjen Pol. Suyitno Landung membenarkan pihaknya telah dua orang laki-laki di Solo. "Iya, tetapi saya minta jangan diekspos dulu. Kita masih menelusuri dan mendalami bukti lain. Saya mohon pertanyaan yang diajukan yang kira-kira tidak menyulitkan kerja Polri," kata Suyitno.
(aan/)











































