Bagir Manan: Putusan MK Tak Bisa Dijadikan Novum

Bagir Manan: Putusan MK Tak Bisa Dijadikan Novum

- detikNews
Selasa, 27 Jul 2004 16:00 WIB
Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan UU No. 16/2003 tentang bom Bali tidak bisa dijadikan novum (bukti baru) bagi terpidana kasus bom Bali untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK)."Definisi novum itu, bukan bagaimana hukum diterapkan melainkan fakta yang sudah ada tetapi tidak terungkap dan baru ditemukan kemudian. Jadi bukan sesuatu yang kita buat sendiri dan kemudian kita jadikan novum," kata Bagir Manan di kantor MA, Jakarta Pusat, Selasa (27/7/2004)..Tim Pembela Muslim (TPM) akan mempertimbangkan putusan MK yang membatalkan UU No. 16/2003 tentang bom Bali sebagai bahan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) bagi para terpidana kasus bom Bali.Jadi PK nanti akan ditolak?"Itu kesimpulan wartawan," ujarnya.Menurut Bagir, hakim harus jeli menerapkan KUHP dalam menjerat pelaku bom Bali. "Terorisme yang menyangkut bom Bali, terutama yang hanya terlibat untuk membantu kini menjadi pertanyaan apakah bisa dijaring atau tidak dengan KUHP ini. Tentu penting hakim untuk menemukannya, karena dalam KUHP kita mengenal delik keikutsertaan dan membantu terjadi tindak pidana. Sejauh mana azas itu bisa diterapkan tentu hakim yang bekerja," ungkap Bagir."Kalau terorisme yang bukan bom Bali, misalnya Marriott dan Makassar tidak ada urusannya karena tindak pidana dilakukan setelah UU No 15/2003 keluar. Jadi tidak ada masalah dengan retroaktif," demikian Bagir Manan. (aan/)


Berita Terkait