"Tidak dikenal di konstitusi, tapi tidak dilarang," kata Prabowo di sela-sela pengukuhan Perempuan Indonesia Raya di Jl RM Harsono, Ragunan, Jaksel, Sabtu (21/1/2012).
Prabowo malah menilai, seorang wakil menteri tentu diharapkan bisa meringankan tugas seorang menteri. "Saya kira bisa saja yah, Wamen membantu menteri, tidak ada masalah," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan gugatan, selain posisi wakil menteri tidak diatur di konstitusi, dinilai posisi itu justru menggemukkan birokrasi dan pemerintahan.
(ndr/nal)











































