KPU Sumbar Selidiki Penjualan Sisa Logistik Pemilu

KPU Sumbar Selidiki Penjualan Sisa Logistik Pemilu

- detikNews
Selasa, 27 Jul 2004 15:50 WIB
Padang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyesalkan penjualan ribuan lembar surat suara dan formulir C.2 sisa pemilu legislatif lalu oleh KPU Kota Padang.Selain dilakukan tanpa koordinasi dengan KPU Sumbar, penjualan sisa logistik tersebut dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku."Secepatnya kita akan bentuk tim untuk mengusut penjualan tersebut karena sampai sekarang belum ada laporan dari KPU Kota Padang mengenai hal itu," ujar ketua KPU Sumbar H. M. Muftie Syarfie ketika dihubungi detikcom via ponselnya, Selasa (27/7/2004).Dikatakan Muftie, penjualan sisa logistik pemilu legislatif memang sudah ada surat edarannya dari KPU Pusat. Namun, tindakan yang diambil KPU Padang tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena dilakukan tanpa mekanisme lelang. "Kita akan tuntaskan hal itu karena bagaimana pun masing-masing KPU Kabupaten/ Kota harus menghormati mekanisme administrasi yang telah ditentukan," ujar MuftieSementara itu, ketua KPU Kota Padang Endang Mulyani ketika ditemui detikcom di kantornya Jl. Rokan No. 8 Padang membantah pihaknya tidak melakukan koordinasi dengan KPU Sumbar. Menurutnya, penjualan itu sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku karena sudah melewati tiga proses yang diatur dalam surat edaran KPU Pusat. Lagipula, penjualan itu dilakukan semata-mata untuk menghindari pemborosan anggaran KPU untuk menyewa gudang tambahan karena penuhnya satu gudang logistik yang tersedia sebelumnya."Saya tidak setuju kalau dikatakan tidak berkoordinasi. Ketika sisa logistik itu ditimbang, KPU Sumbar ada di lokasi kok. Lagipula, sebelum penjualan, kita sudah membentuk panitia, membuat berita acara pemeriksaan dan berita acara penghapusan. Saya pikir itu sudah sesuai dengan aturan yang dimuat dalam surat edaran KPU Pusat," demikian Endang Mulyani. (nrl/)


Berita Terkait