Polri Lakukan Pembiasan Substansi Kasus VCD Pro-Mega
Selasa, 27 Jul 2004 15:48 WIB
Jakarta - Langkah penyidikan yang dilakukan Polri dalam kasus VCD Polri pro-Mega dinilai merupakan pembiasan dari substansi."Kalau menggunakan pendekatan legal formal, polisi dibenarkan. Dia berhak menyelidiki kenapa rekaman itu sampai bocor, apa motifnya. Tapi dari sisi politik, langkah yang dilakukan Polri merupakan pembiasan dari substansi."Demikian kata pengamat politik LIPI Indria Samego usai menjadi pembicara dalam acara diskusi di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta, Selasa (27/7/2004)."Kita patut menghargai langkah Polri. Tapi patut diingat, kasus ini merupakan persoalan politik. Kan seharusnya polisi netral dalam politik. Dan memang harus dibongkar soal kasus itu, apakah benar atau tidak," katanya.Tim gabungan Polri dan Polda akan dibentuk untuk melakukan penyidikan kasus VCD Polri pro-Mega. Tim akan mengecek tentang kebenaran VCD itu, penyebarluasannya, penggandaannya, dan siapa otak dari peristiwa itu.Namun soal materi alias isi VCD, polisi enggan berkomentar atau bahkan berkilah dan menghindar. Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung saja yang biasanya luwes menjawab pertanyaan berbagai kasus, kali ini gusar.Dia justru menyemprot wartawan dengan kata-kata ketus dan tajam. "Saya heran sekali. Kok jadi seperti ini. Anda-anda itu seneng kalau dibikin-bikin seperti ini. Itu masalah internal. Tidak boleh dibawa keluar. Apalagi digandakan dan disebarluaskan," tukasnya.Beberapa pihak juga sangsi jika kasus yang melibatkan instansi Polri itu akan tuntas disidik Polri, bukan pihak lain. Namun saat hal ini dipertanyakan kepada Menko Polkam Ad Interim Hari Sabarno, dia pun angkat bahu. "Jangan minta Menko Polkam investigasi kasus itu. Itu kan kewenangan dan wilayah Polri," ujarnya.
(sss/)











































