"Sesuai UU Lalu Lintas, dilarang parkir di tanjangan, di jembatan, di tikungan. Parkir bikin macet dan membahayakan, bukan hanya orang yang parkir itu tetapi juga pengendara yang lain," jelas Kasubdit Dikyasa Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Kanton Pinem, saat dihubungi detikcom, Sabtu (21/1/2012).
Kanton menjelaskan, untuk berpacaran, sebaiknya pilih saja tempat yang lain, jangan di flyover. "Pacaran tidak dilarang, tapi soal safety," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Flyover itu kan jembatan. Jadi ini soal parkir," terangnya.
(ndr/aan)











































