PT BHP: Liem Wendra Belum Jadi Tersangka Proyek Ditjen Pajak

PT BHP: Liem Wendra Belum Jadi Tersangka Proyek Ditjen Pajak

- detikNews
Jumat, 20 Jan 2012 20:32 WIB
Jakarta - Direktur PT Berca Hardaya Perkasa (PT. BHP) Lim Wendra Helingkar membantah sebagai tersangka kasus Proyek Pengadaan Alat Sistem Informasi 2006 di Ditjen Pajak. Sebab hingga saat ini, pihak PT BHP belum menerima surat penetapan tersangka tersebut.

"Kita pastikan belum jadi tersangka. Kita belum menerima surat resmi dari Kejagung atas penetapan status tersangka ini," kata Legal PT BHP, Marchel H, kepada wartawan, Jumat, (20/1/2012).

Menurut Marchel, pihaknya membenarkan kalau PT BHP adalah salah satu peserta lelang proyek tersebut. Dalam mengikuti seluruh proses lelang PT BHP telah mengikuti seluruh prosedur dan ketentuan yang ditetapkan oleh panitia lelang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, proses lelang tersebut dimulai pada bulan Agustus 2006. Saat itu Dirjen Pajak mengundang perusahaan-perusahaan yang lulus pra-kualifikasi, termasuk PT. BHP untuk mengikuti Pelelangan Umum Pengembangan Perangkat dan Media Komunikasi Data DJP.

"Kemudian pada tanggal 28Agustus 2006 Dirjen Pajak mengundang 14 perusahaan peserta lelang untuk mengikuti rapat penjelasan pekerjaan," kata Marchel.

Dalam rapat tersebut disampaikan berbagai penjelasan tentang detail pekerjaan dan juga disampaikan adanya perubahan-perubahan spesifikasi beberapa barang. Setelah keluar aanwijzing, sebanyak 6 perusahaan peserta lelang memasukkan penawaran, termasuk PT BHP.

Selanjutnya, pada tangga 6 Oktober 2006 panitia lelang menetapkan PT. BHP sebagai pemenang lelang, dengan harga penawaran sebesar Rp 35.891.774.255.00 termasuk PPn, atau lebih rendah sekitar Rp 8 milyar dari angka harga perkiraan sendiri (HPS) yang sebesar Rp 43.686.947.922.00.

Setelah itu, pada tanggal 16 Oktober 2006 PT BHP selaku pemenang lelang menerima Surat Perintah Mulai Kerja, dan berdasarkan surat tersebut maka kami mulai melaksanakan pekerjaan sesuai surat perjanjian (kontrak). Yang terdiri dari pemasangan kabel-kabel dan penyerahan peralatan yang spesifikasi dan jumlahnya sama dengan yang ditentukan dalam rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) serta perubahannya sebagaimana disampaikan oleh panitia lelang dalam aanwijzing.

Pemasangan kabel dilakukan di Jakarta dan di luar Jakarta. Sedang penyerahan peralatan semuanya dilakukan di Jakarta. Dengan demikian seluruh pekerjaan PT. BHP telah selesai tuntas pada bulan Desember 2006. Alhasil, dikeluarkan Berita Acara Serah Terima Barang Keseluruhan, bernomor BA06-001/STBK/BHP.PJK/SP, tertanggal 11 Desember 2006.

Dengan ini, maka setelah dikeluarkannya berita acara serah-terima barang tersebut maka berarti seluruh pekerjaan yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab PT BHP dalam proyek tersebut telah selesai.

"Kami menegaskan, hal-hal yang terjadi di Dirjen Pajak setelah keluarnya berita acara serah-terima barang tersebut sepenuhnya berada di luar tanggung jawab PT BHP. Termasuk diantaranya jika terjadi kehilangan peralatan, berkurangnya jumlah unit peralatan, atau jika terdapat peralatan yang tidak diketahui keberadaannya, sepenuhnya bukan menjadi tanggung jawab PT BHP," tuturnya.

Atas dasar itu, pihaknya menegaskan kalau PT BHP telah menyerahkan seluruh barang yang menjadi kewajibannya dengan jumlah dan spesifikasi sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak. Dan telah diterima oleh Ditjen Pajak serta dituangkan dalam berita acara serah terima barang keseluruhan.

Meskipun begitu, sebagai warga negara yang taat hukum pihaknya akan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang ada.

"Dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan dengan meminta kepada para penegak hukum untuk bersikap professional mendudukkan perkara ini sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya," terang Marchel.

Seperti diketahui, versi Kejagung, Lim Wendra Helingka telah jadi tersangka. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad Senin (16/1), Lim Wendra Helingka adalah rekanan Ditjen Pajak dalam proyek pengadaan Sistem Informasi pada tahun anggaran 2006. Lim Wendra Helingka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan bernomor 03/F2/Fd.1/01/2012 tanggal 12 Januari 2012.


(did/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini