"Surat cekal sudah dikirim ke imigrasi hari ini juga. Nomor surat cekalnya yaitu Kep 009/D/dsp.3/01/2012 tanggal 20 Januari 2011," kata Kapuspenkum Kejagung, Noor Rachmad, kepada wartawan di Kejagung Jl Hasanudin, Jumat (20/1/2012).
Noor menambahkan, IA tidak boleh melakukan perjalanan ke luar negeri sampai enam bulan ke depan. "Pencekalannya mulai hari ini dan berlaku selama enam bulan ke depan," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di dalam penyidikan itu, menurut surat perintah penyidikan No Print-04/F.2/Fd.1/01/2012 tanggal 18 Januari 2012 telah ditetapkan tersangka inisial IA," kata Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta.
IA belum ditahan dan belum pernah diperiksa. Kejagung sesegera mungkin akan menjadwalkan pemeriksaan. "Yang bersangkutan dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor," jelasnya.
Noor menjelaskan, IA diduga melakukan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat yang diakui sebagai produk IM2. Padahal, IM2 dinilai tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G.
(her/her)










































