Kejagung Layangkan Surat Cekal ke Imigrasi untuk Eks Bos IM2

Kejagung Layangkan Surat Cekal ke Imigrasi untuk Eks Bos IM2

- detikNews
Jumat, 20 Jan 2012 19:44 WIB
Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan layanan internet 3G, IA, akan dicekal oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Surat pencekalan tersebut resmi dilayangkan oleh Jamintel hari ini.

"Surat cekal sudah dikirim ke imigrasi hari ini juga. Nomor surat cekalnya yaitu Kep 009/D/dsp.3/01/2012 tanggal 20 Januari 2011," kata Kapuspenkum Kejagung, Noor Rachmad, kepada wartawan di Kejagung Jl Hasanudin, Jumat (20/1/2012).

Noor menambahkan, IA tidak boleh melakukan perjalanan ke luar negeri sampai enam bulan ke depan. "Pencekalannya mulai hari ini dan berlaku selama enam bulan ke depan," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2) berinisial IA menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Rp 3,8 triliun. IA dinilai bertanggung jawab atas penyalahgunaan jaringan 3G.

"Di dalam penyidikan itu, menurut surat perintah penyidikan No Print-04/F.2/Fd.1/01/2012 tanggal 18 Januari 2012 telah ditetapkan tersangka inisial IA," kata Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta.

IA belum ditahan dan belum pernah diperiksa. Kejagung sesegera mungkin akan menjadwalkan pemeriksaan. "Yang bersangkutan dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor," jelasnya.

Noor menjelaskan, IA diduga melakukan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat yang diakui sebagai produk IM2. Padahal, IM2 dinilai tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G.

(her/her)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini