Lima Tersangka Bom Bali Akan Dikenakan UU Terorisme
Selasa, 27 Jul 2004 14:45 WIB
Bali - Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU No. 16/2003 tentang bom Bali, lima tersangka bom Bali yang kini ditahan di Polda Bali akan tetap dikenakan UU Terorisme.Kelima tersangka yakni Sunarto alias Adung yang membawa senjata api, Rahmat Puji Prabowo alias Yunus, Sabturani alis Ruslan, Usman bin Sef alias Fahim dan Komarudin alisa Mustaqim. Keempatnya menyembunyikan pelaku bom Bali. Mereka ditangkap di Jawa Tengah."Dari lima tersangka, satu tersangka yang membawa senjata api akan dikenakan UU Darurat. Sedangkan, 4 tersangka yang menyembunyikan pelaku bom Bali akan dikenakan UU Terorisme," kata Kapolda Bali Irjen Pol. Made Mangku Pastika saat mendampingi Presiden Megawati Soekarnoputri membuka sidang APEC di BICC, Nusa Dua Bali, Selasa (27/7/2004).Pastika meminta masyarakat Bali untuk tidak kecewa terhadap keputusan MK tersebut."Saya kira tidak perlu kecewa. Kalau kita kaji lebih jauh tidak banyak implikasinya. Kita kerjakan saja nggak ada masalah apa-apaSaya kira hanya ada perubahan sedikit," ungkapnya."Untuk kasus bom Bali yang telah diputus oleh pengadilan tidak masalah. Bagi yang sedang melakukan upaya hukum, silakan MA yang menentukan. Dan yang sedang menjalani penyidikan, kita sesuaikan dengan piranti hukum yang ada," imbuhnya.
(aan/)











































